Standar Operasional Prosedur (SOP) Bakamla Tomohon berfungsi untuk memastikan kelancaran, efektivitas, dan kesesuaian dalam menjalankan tugas dan fungsi Bakamla di wilayah perairan Tomohon. SOP ini mencakup berbagai aspek kegiatan operasional, mulai dari patroli, penegakan hukum, hingga penanggulangan bencana dan keselamatan pelayaran. Berikut adalah beberapa elemen utama dalam SOP Bakamla Tomohon:
1. Patroli Keamanan Laut
- Tujuan: Menjaga keamanan dan kedaulatan perairan Tomohon, mencegah kegiatan ilegal, serta memastikan tidak ada ancaman terhadap keselamatan negara di laut.
- Prosedur:
- Melakukan patroli laut secara rutin dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Memonitor jalur pelayaran untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal seperti illegal fishing, penyelundupan, dan perbuatan kriminal lainnya.
- Menggunakan alat pengawasan seperti radar, CCTV, dan sistem pemantauan laut berbasis teknologi.
- Melakukan pemeriksaan kapal yang mencurigakan dengan prosedur yang sesuai.
2. Penegakan Hukum Maritim
- Tujuan: Menegakkan hukum terkait pelanggaran di laut, seperti illegal fishing, perusakan lingkungan, dan pelanggaran pelayaran.
- Prosedur:
- Menangkap pelanggar hukum di laut setelah melalui pemeriksaan dan identifikasi.
- Bekerja sama dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polri, dan instansi penegak hukum lainnya.
- Mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penyitaan kapal, denda, atau tindak pidana.
- Mendokumentasikan dan melaporkan kejadian pelanggaran untuk proses hukum lebih lanjut.
3. Keselamatan Pelayaran
- Tujuan: Menjamin keselamatan kapal dan penumpang yang beroperasi di perairan Tomohon.
- Prosedur:
- Menyediakan informasi cuaca dan kondisi laut secara rutin kepada pelaku pelayaran.
- Memastikan kapal yang beroperasi memiliki surat izin dan memenuhi standar keselamatan.
- Melakukan inspeksi terhadap kapal yang memasuki wilayah perairan Tomohon untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
- Memberikan bantuan jika terjadi kecelakaan laut atau situasi darurat lainnya.
4. Penanggulangan Bencana Laut dan Kecelakaan Pelayaran
- Tujuan: Memberikan respons cepat dalam menghadapi kecelakaan laut, bencana alam, atau keadaan darurat lainnya di perairan Tomohon.
- Prosedur:
- Melaksanakan koordinasi dengan Basarnas, TNI AL, Polri, dan instansi terkait untuk merespon kecelakaan atau bencana laut.
- Melakukan evakuasi korban dengan menggunakan peralatan dan personel yang terlatih.
- Menyediakan bantuan darurat seperti makanan, obat-obatan, dan perawatan medis bagi korban.
- Mengkoordinasikan dengan pusat komando untuk memastikan penyelesaian darurat dengan cepat dan tepat.
5. Pelestarian Lingkungan Laut
- Tujuan: Menjaga kelestarian ekosistem laut di wilayah perairan Tomohon dengan mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas ilegal.
- Prosedur:
- Melakukan pemantauan terhadap kegiatan perikanan, industri, dan pelayaran untuk memastikan tidak merusak lingkungan laut.
- Mengawasi aktivitas illegal fishing dan polusi laut, seperti pembuangan sampah dan limbah ke laut.
- Berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam laut.
6. Koordinasi dan Kolaborasi dengan Pihak Terkait
- Tujuan: Meningkatkan efektivitas pengawasan maritim dan penegakan hukum melalui kerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat.
- Prosedur:
- Menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah, TNI AL, Polri, Basarnas, dan instansi terkait lainnya.
- Berkolaborasi dengan masyarakat pesisir dan pelaku maritim untuk menjaga kelestarian laut dan keamanan perairan.
- Mengadakan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi terkait keselamatan pelayaran, hukum maritim, dan pelestarian lingkungan.
7. Pelayanan Informasi Maritim
- Tujuan: Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu terkait kondisi laut, cuaca, serta peraturan maritim.
- Prosedur:
- Memberikan informasi cuaca dan kondisi laut kepada pelaku pelayaran secara teratur.
- Memberikan panduan kepada masyarakat mengenai prosedur keselamatan dan aturan yang berlaku di perairan Tomohon.
- Menyediakan layanan komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan kapal yang membutuhkan informasi.
8. Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan
- Tujuan: Menyusun laporan tentang kegiatan operasional dan evaluasi terhadap tugas dan pencapaian Bakamla Tomohon.
- Prosedur:
- Membuat laporan harian, bulanan, dan tahunan tentang hasil patroli, penegakan hukum, serta kegiatan lain yang dilakukan.
- Menilai efektivitas pelaksanaan SOP dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
- Melaporkan kejadian penting atau insiden kepada pusat komando dan instansi terkait untuk koordinasi lebih lanjut.
Dengan mengikuti SOP ini, Bakamla Tomohon dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, memastikan bahwa keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Tomohon tetap terjaga, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat maritim.