Bakamla Tomohon dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai badan pengawas maritim berpedoman pada berbagai regulasi yang mengatur tentang keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut. Regulasi ini mencakup hukum nasional maupun peraturan internasional yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Bakamla, serta kebijakan-kebijakan khusus yang berlaku di wilayah perairan Tomohon. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang dijadikan acuan oleh Bakamla Tomohon dalam menjalankan tugasnya:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur tentang keselamatan pelayaran, tanggung jawab negara dalam pengawasan pelayaran, serta penegakan hukum di bidang pelayaran. - Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Mengatur pengelolaan ruang laut, pelestarian ekosistem laut, serta penegakan hukum maritim. - Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Mengatur batas wilayah laut Indonesia dan hak serta kewajiban Indonesia atas sumber daya alam yang ada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
2. Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2003 tentang Kepelabuhanan
Mengatur pengelolaan dan pengawasan pelabuhan di Indonesia untuk memastikan operasional pelabuhan yang aman dan tertib. - Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2002 tentang Perlindungan Laut dan Sumber Daya Alam Laut
Menetapkan langkah-langkah perlindungan terhadap ekosistem laut serta pengaturan pengelolaan sumber daya alam laut secara berkelanjutan.
3. Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2014 tentang Bakamla
Mengatur pembentukan dan tugas Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengamanan wilayah perairan Indonesia, termasuk wilayah perairan Tomohon.
4. Keputusan Menteri
- Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 29 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Keselamatan Pelayaran
Mengatur tentang prosedur keselamatan pelayaran, pencegahan kecelakaan laut, serta kewajiban penyelenggara pelayaran dalam menjaga keselamatan. - Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/KEPMEN-KP/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Illegal Fishing
Mengatur tindakan pengawasan terhadap illegal fishing di wilayah perairan Indonesia, termasuk di perairan Tomohon.
5. Peraturan Daerah Kota Tomohon
- Peraturan Daerah Kota Tomohon No. 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Laut
Mengatur kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan ekosistem laut di wilayah Tomohon. - Peraturan Daerah Kota Tomohon No. 5 Tahun 2013 tentang Pelayaran dan Perhubungan Laut
Mengatur tata cara berlayar, keselamatan pelayaran, serta kewajiban bagi kapal yang beroperasi di wilayah perairan Tomohon untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
6. Peraturan Internasional
- United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982
Mengatur tentang hukum laut internasional yang mencakup batas-batas maritim, hak-hak negara atas sumber daya laut, serta pengaturan pengawasan dan keamanan di perairan internasional. - International Maritime Organization (IMO) Regulations
Mengatur standar internasional dalam keselamatan pelayaran, pencegahan polusi laut, serta pengelolaan perairan internasional.
7. Peraturan Bakamla RI
- Peraturan Bakamla RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penindakan di Laut
Mengatur tentang tugas dan prosedur Bakamla dalam melakukan pengawasan, patroli, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, termasuk perairan Tomohon.
8. Protokol dan Pedoman Operasional
- Pedoman Operasional Bakamla Tomohon
Menyediakan pedoman dalam menjalankan tugas operasional seperti patroli, penegakan hukum, serta pengelolaan kecelakaan laut atau bencana alam. - Protokol Keselamatan dan Tanggap Darurat Laut
Mengatur prosedur dalam penanganan kecelakaan atau bencana alam di perairan Tomohon, termasuk kerjasama dengan instansi terkait seperti Basarnas dan TNI AL.
9. Kesepakatan dan Kolaborasi dengan Pihak Terkait
- MoU antara Bakamla RI dan TNI AL/Polri/Basarnas
Memperkuat kolaborasi dalam pengawasan laut, penegakan hukum, serta penanggulangan bencana dan kecelakaan laut.
Implementasi Regulasi
Bakamla Tomohon wajib mengimplementasikan seluruh regulasi ini dengan memperhatikan konteks dan kondisi lokal di wilayah perairan Tomohon. Penerapan regulasi ini juga mencakup pengawasan dan evaluasi rutin untuk memastikan bahwa kegiatan maritim di wilayah ini berjalan dengan aman, tertib, dan berkelanjutan. Setiap kebijakan yang diambil oleh Bakamla Tomohon berlandaskan pada peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.