Pemeriksaan kapal di Indonesia merupakan prosedur yang sangat penting untuk memastikan keselamatan pelayaran dan keamanan laut di negara kita. Untuk itu, pemahaman akan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemeriksaan kapal sangatlah vital.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo, “Prosedur dan persyaratan untuk pemeriksaan kapal di Indonesia harus dijalankan secara ketat untuk meminimalkan risiko kecelakaan di laut.” Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Salah satu persyaratan utama dalam pemeriksaan kapal adalah kelengkapan dokumen kapal, seperti sertifikat keamanan, dokumen kelayakan operasi, dan dokumen kepelabuhanan. Menurut Capt. Agus Rianto, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kapal Indonesia (INSA), “Dokumen-dokumen ini harus selalu diperbarui dan disimpan dengan baik agar tidak terjadi kendala saat dilakukan pemeriksaan.”
Selain itu, prosedur pemeriksaan kapal juga mencakup pengecekan kondisi fisik kapal, termasuk mesin, peralatan keselamatan, dan sistem navigasi. Capt. Rianto menambahkan, “Pemeriksaan rutin harus dilakukan untuk memastikan kapal dalam kondisi operasional yang baik dan siap berlayar.”
Adapun prosedur dan persyaratan untuk pemeriksaan kapal di Indonesia telah diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Kapal. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan standar prosedur dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh pemilik kapal dan operator kapal.
Dengan memahami dan mematuhi prosedur dan persyaratan untuk pemeriksaan kapal di Indonesia, kita dapat memastikan keselamatan pelayaran dan keamanan laut tetap terjaga. Sebagai pelaku industri perkapalan, kita memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.